Koreksi Pasal 95
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan sudah diangkat sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(21 Senat yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali memilih anggota SAU dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
(3) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
