Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan wewenang sampai berakhirnya masa jabatan. (21 Rektor menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda