Koreksi Pasal 94
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
(1) Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan wewenang sampai berakhirnya masa jabatan.
(21 Rektor menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
