Pasal 1
(l) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bank Mandiri Tbk, telah dilakukan:
a. penjualan sebagian saham milik Negara Republik INDONESIA melalui penawaran umum perdana saham (initial public offeing)pada tahun 2003;
b. penjualan sebagian saham milik Negara Republik INDONESIA dengan cara penawaran terbatas (direct placement) pada tahun 2004;
c. penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu untuk program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and emplogee stock option program) pada tahun 2004, 2OO5, 2006, 2OO7, 2OO8, 2009, dan 2010; dan
d. penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 201 1.
(21 Hak memesan efek terlebih dahulu dalam penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang menjadi bagian dan hak negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk tidak diambil oleh Pemerintah Republik INDONESIA, yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 75 Tahun 2OlO tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.