Koreksi Pasal 17
PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut dalam rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan berupa tatanan kepelabuhanan.
(2) Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. tatanan kepelabuhanan Perikanan.
Koreksi Anda
