Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf g ditetapkan dengan kriteria: a. kawasan yang merupakan peruntukan wilayah perairan untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan Laut; dan/atau b. kawasan yang memiliki kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan sarana perhubungan darat dan perhubungan udara. (2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan, perkeretaapian, jalan, dan kebandarudaraan.
Koreksi Anda