Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona pengelolaan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e ditetapkan dengan kriteria memiliki: a. sumber daya energi; dan/atau b. kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur energi. (2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi.
Koreksi Anda