Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona industri Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria: a. berada dalam kawasan industri atau di luar kawasan industri; b. memiliki potensi untuk pengembangan sentra kegiatan industri Kelautan yang penting bagi pertumbuhan ekonomi; c. memiliki dukungan sumber daya dan lingkungan di sekitarnya untuk keberlanjutan kegiatan industri Kelautan; d. memiliki infrastruktur pendukung kegiatan industri Kelautan; dan e. memiliki dukungan sosial budaya bagi kelancaran kegiatan industri Kelautan. (2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Koreksi Anda