Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. zona Perikanan tangkap; dan b. zona Perikanan budi daya. (2) Zona Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan. (3) Zona Perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria yang memiliki potensi budi daya Laut yang diukur dari parameter biologi, fisika, kimia, dan geografi. (4) Ketentuan mengenai kriteria teknis zona Perikanan tangkap dan zona Perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda