Koreksi Pasal 22
PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan tujuan untuk mengalokasikan ruang Laut yang
dipergunakan bagi kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya.
(2) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit untuk:
a. zona Perikanan;
b. zona pariwisata;
c. zona industri Kelautan;
d. zona Pertambangan;
e. zona pengelolaan energi;
f. zona pertahanan dan keamanan; dan
g. zona transportasi.
(3) Dalam rangka pengembangan kegiatan di Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan reklamasi.
Koreksi Anda
