Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan tujuan untuk mengalokasikan ruang Laut yang dipergunakan bagi kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya. (2) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit untuk: a. zona Perikanan; b. zona pariwisata; c. zona industri Kelautan; d. zona Pertambangan; e. zona pengelolaan energi; f. zona pertahanan dan keamanan; dan g. zona transportasi. (3) Dalam rangka pengembangan kegiatan di Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan reklamasi.
Koreksi Anda