Koreksi Pasal 15
PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan daerah yang berperan sebagai sentra
produksi bahan baku, sentra pengumpul, pengolahan, dan distribusi.
(2) Sentra produksi bahan baku, sentra pengumpul, pengolahan, dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa sentra kegiatan usaha Pergaraman, Perikanan tangkap, dan/atau Perikanan budi daya.
(3) Pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
