Koreksi Pasal 21
PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan merupakan alokasi ruang Laut di Wilayah Perairan ke dalam fungsi utama beserta arahan pemanfaatannya.
(2) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum;
b. Kawasan Konservasi;
c. Alur Laut; dan
d. KSNT.
(3) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi:
a. ketentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. persyaratan pengelolaan lingkungan;
c. penggunaan teknologi ramah lingkungan; dan
d. pelaksanaan hak dan kewajiban negara pantai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum internasional.
(4) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip skala prioritas arahan pemanfaatan ruang Laut dengan urutan kepentingan:
a. kedaulatan wilayah dan pertahanan dan keamanan negara;
b. keselamatan di Laut;
c. infrastruktur strategis dan/atau kegiatan yang bernilai strategis nasional;
d. pelindungan lingkungan Laut;
e. Ruang Penghidupan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil; dan
f. usaha ekonomi orang perseorangan dan/atau swasta.
(5) Urutan skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menjadi dasar pertimbangan dalam penanganan konflik kepentingan arahan pemanfaatan ruang Laut.
Koreksi Anda
