Koreksi Pasal 10
PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengembangan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:
a. pelindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut;
b. pelindungan dan pengendalian pemanfaatan BMKT;
c. pelindungan adat dan budaya maritim; dan
d. pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan Laut.
(2) Strategi untuk pelindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. MENETAPKAN Kawasan Konservasi untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati Laut;
b. MENETAPKAN Kawasan Konservasi untuk mendukung komitmen internasional paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi; dan
c. mengelola Kawasan Konservasi secara efektif.
(3) Strategi pelindungan dan pengendalian pemanfaatan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. MENETAPKAN lokasi BMKT sebagai arahan Kawasan Konservasi;
b. melakukan pengangkatan BMKT untuk keselamatan pelayaran;
c. melakukan pengangkatan BMKT untuk pemanfaatan; dan
d. melakukan pengawasan dan pengamanan lokasi BMKT.
(4) Strategi untuk pelindungan adat dan budaya maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. MENETAPKAN lokasi adat dan budaya maritim sebagai Kawasan Konservasi;
b. pengembangan lokasi adat dan budaya maritim untuk kegiatan penelitian, revitalisasi, dan adaptasi;
c. pemanfaatan lokasi adat dan budaya maritim untuk kepentingan ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan; dan
d. melakukan pengawasan dan pengamanan lokasi pelindungan adat dan budaya maritim.
(5) Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengatur keselarasan pemanfaatan ruang di sekitar Kawasan Konservasi dengan Kawasan Pemanfaatan Umum;
b. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan yang berada di sekitar Kawasan Konservasi;
c. melakukan pembatasan terhadap pelaksanaan pembuangan limbah ke Laut;
d. meningkatkan ketahanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim;
e. melindungi, memelihara, dan merestorasi ekosistem Laut, pesisir, dan Pulau Kecil;
f. mengendalikan kegiatan reklamasi dan sumber material reklamasi;
g. melakukan pengetatan izin dan pelaksanaan kegiatan di dasar Laut yang berpotensi merusak struktur geologi, sumber daya biota Laut, dan dampak yang dihasilkan dari kegiatan tersebut;
dan
h. melaksanakan penanggulangan dan pengendalian pencemaran di Laut.
Koreksi Anda
