Koreksi Pasal 5
PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT
Teks Saat Ini
RTRL menjadi pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional bidang Kelautan;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional bidang Kelautan;
c. perwujudan keterpaduan dan keserasian pembangunan serta kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah dalam memanfaatkan dan mengendalikan pemanfaatan ruang Laut;
d. penetapan lokasi dan fungsi ruang Laut untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional;
e. perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
f. perencanaan zonasi kawasan Laut; dan
g. arahan dalam pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil serta di Laut.
Koreksi Anda
