Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi. (2) Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perairan pedalaman yang berupa Laut pedalaman; b. perairan kepulauan; dan c. Laut teritorial. (3) Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zona tambahan; b. zona ekonomi eksklusif; dan c. landas kontinen. (4) Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam RTRL.
Koreksi Anda