Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 32 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 106 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 275, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5379) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda