Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 32 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperingati Hari Ulang Tahun Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan Kebun Raya, tarif penerimaan penjualan tiket tanda masuk Kebun Raya selain Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) setelah memperoleh izin Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. (2) Terhadap tamu negara, penyandang cacat, yatim piatu, dan jompo yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif tiket tanda masuk sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (3) Terhadap pelajar dan mahasiswa yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif tiket tanda masuk sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Terhadap tarif jasa atas pelatihan dan/atau bimbingan bagi pelajar atau mahasiswa dapat dikenakan potongan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda