Koreksi Pasal 5
PP Nomor 32 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dapat dilakukan apabila telah memenuhi jumlah minimal tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah minimal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
Koreksi Anda
