Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 32 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dapat: a. melaksanakan jasa pelayanan penelitian dan/atau pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta dokumentasi dan informasi ilmiah berdasarkan kontrak kerja sama; b. melaksanakan Paket Edukasi Kelautan Pulau Pari pada Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi, Pulau Pari berdasarkan kontrak kerja sama; c. melaksanakan jasa royalti atas lisensi berdasarkan kontrak kerja sama; dan d. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV, dan prajabatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Koreksi Anda