Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77E

PP Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beban belajar memuat: a. jumlah jam belajar yang dialokasikan untuk Pembelajaran suatu tema, gabungan tema, mata pelajaran; atau b. keseluruhan kegiatan yang harus diikuti Peserta Didik dalam satu minggu, semester, dan satu tahun pelajaran. (2) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kegiatan tatap muka; b. kegiatan terstruktur; dan c. kegiatan mandiri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda