Koreksi Pasal 77E
PP Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Beban belajar memuat:
a. jumlah jam belajar yang dialokasikan untuk Pembelajaran suatu tema, gabungan tema, mata pelajaran; atau
b. keseluruhan kegiatan yang harus diikuti Peserta Didik dalam satu minggu, semester, dan satu tahun pelajaran.
(2) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan tatap muka;
b. kegiatan terstruktur; dan
c. kegiatan mandiri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
