Koreksi Pasal 77H
PP Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Struktur Kurikulum pendidikan dasar berisi muatan Pembelajaran atau mata pelajaran yang dirancang untuk mengembangkan Kompetensi spiritual keagamaan, sikap personal dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan.
(2) Struktur Kurikulum pendidikan dasar terdiri atas Struktur Kurikulum:
a. SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat; dan
b. SMP/MTs, SMPLB atau bentuk lain yang sederajat.
Koreksi Anda
