Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77G

PP Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini formal berisi program-program Pengembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda