Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77B

PP Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan. (2) Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan Pengembangan Kompetensi dasar. (3) Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan Pembelajaran, pengalaman belajar, atau mata pelajaran yang mengacu pada Kompetensi inti. (4) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengorganisasian mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan. (5) Struktur Kurikulum PAUD formal berisi program Pengembangan pribadi anak. (6) Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan dasar berisi muatan umum. www.djpp.kemenkumham.go.id (7) Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan menengah terdiri atas: a. muatan umum; b. muatan peminatan akademik; c. muatan peminatan kejuruan; dan d. muatan pilihan lintas minat/pendalaman minat. (8) Struktur Kurikulum nonformal satuan pendidikan dan program pendidikan berisi program Pengembangan kecakapan hidup. (9) Muatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) huruf a terdiri atas: a. muatan nasional untuk satuan pendidikan; dan b. muatan lokal untuk satuan pendidikan sesuai dengan potensi dan keunikan lokal.
Koreksi Anda