Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PP Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini: a. Dihapus b. Satuan pendidikan dasar dan menengah wajib menyesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 7 (tujuh) tahun. c. Standar kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku efektif sepenuhnya 7 (tujuh) tahun sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini. d. Dihapus e. Dihapus www.djpp.kemenkumham.go.id PASAL II 1. Ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014. 2. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda