Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77Q

PP Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Kurikulum merupakan upaya mengumpulkan dan mengolah informasi dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan Kurikulum pada tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Evaluasi Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan/atau masyarakat. (3) Evaluasi muatan nasional dan muatan lokal dilakukan oleh Pemerintah. (4) Evaluasi muatan lokal dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. (5) Evaluasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilakukan oleh satuan pendidikan yang berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat. (6) Evaluasi muatan nasional, muatan lokal, dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dapat dilakukan oleh masyarakat. (7) Evaluasi Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penyempurnaan Kurikulum. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. 21. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 89 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 89 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda