Koreksi Pasal 770
PP Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Kurikulum merupakan perangkat operasional untuk memfasilitasi Pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian Kurikulum.
(2) Dokumen Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dokumen Kurikulum setiap satuan pendidikan atau program pendidikan;
b. dokumen Kurikulum setiap mata pelajaran;
c. pedoman implementasi Kurikulum;
d. Buku Teks Pelajaran;
e. Buku Panduan Guru; dan
f. dokumen Kurikulum lainnya.
Koreksi Anda
