Koreksi Pasal 77M
PP Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing- masing satuan pendidikan.
(2) Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman implementasi Kurikulum.
(3) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
