Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77F

PP Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Silabus merupakan rencana Pembelajaran pada mata pelajaran atau tema tertentu dalam pelaksanaan kurikulum. (2) Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Kompetensi inti; b. Kompetensi dasar; c. materi pembelajaran; d. kegiatan pembelajaran; e. penilaian; f. alokasi waktu; dan g. sumber belajar. (3) Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan masing - masing. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda