Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h bertujuan untuk MENETAPKAN tingkat pelayanan pada suatu ruas jalan dan/atau persimpangan. (2) Penetapan . . . depkumham.go.id (2) Penetapan tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan bersama menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan; b. gubernur; c. bupati; atau d. walikota. (3) Tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rasio antara volume dan kapasitas jalan; b. kecepatan; c. waktu perjalanan; d. kebebasan bergerak; e. keamanan; f. keselamatan; g. ketertiban; h. kelancaran; dan i. penilaian pengemudi terhadap kondisi arus lalu lintas.
Koreksi Anda