Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Identifikasi masalah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dilaksanakan oleh: a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi: 1. penggunaan ruang jalan; 2. kapasitas jalan; 3. tataguna lahan pinggir jalan; 4. perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan; 5. pengaturan lalu lintas; 6. kinerja lalu lintas; dan 7. lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas. b. menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan, meliputi: 1. geometrik jalan dan persimpangan; 2. struktur dan kondisi jalan; 3. perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna jalan dan bangunan pelengkap jalan; 4. lokasi . . . depkumham.go.id 4. lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas; dan 5. penggunaan bagian jalan selain peruntukannya. c. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, meliputi: 1. kinerja operasional lalu lintas; 2. budaya berlalu lintas; 3. pengaturan lalu lintas; 4. lokasi rawan: a) gangguan keamanan; b) kecelakaan; c) kemacetan; dan d) pelanggaran lalu lintas; dan 5. kondisi operasional rekayasa lalu lintas. d. gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, meliputi: 1. geometrik jalan dan persimpangan; 2. struktur dan kondisi jalan; 3. perlengkapan jalan, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pengguna jalan dan bangunan pelengkap jalan; 4. lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas; 5. penggunaan bagian jalan selain peruntukannya; 6. penggunaan ruang jalan; 7. kapasitas jalan; 8. tataguna lahan pinggir jalan; 9. pengaturan lalu lintas; dan 10. kinerja lalu lintas.
Koreksi Anda