Koreksi Pasal 82
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan peningkatan kinerja lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. perbaikan pada jalan yang dilakukan pembatasan;
b. pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan pada kawasan, koridor, atau ruas jalan tertentu yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan di ruas jalan dan/atau persimpangan;
c. pemeliharaan dan pengembangan teknologi untuk kepentingan lalu lintas; dan
d. peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Kegiatan peningkatan pelayanan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. penyediaan dan pemeliharaan lajur, jalur, atau jalan khusus untuk angkutan umum massal;
b. penyediaan . . .
depkumham.go.id
b. penyediaan dan pemeliharaan sarana dan fasilitas pendukung angkutan umum massal; dan
c. penerapan dan pengembangan teknologi informasi untuk kepentingan pelayanan angkutan umum massal.
Koreksi Anda
