Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan peningkatan kinerja lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi: a. perbaikan pada jalan yang dilakukan pembatasan; b. pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan pada kawasan, koridor, atau ruas jalan tertentu yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan di ruas jalan dan/atau persimpangan; c. pemeliharaan dan pengembangan teknologi untuk kepentingan lalu lintas; dan d. peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. (2) Kegiatan peningkatan pelayanan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi: a. penyediaan dan pemeliharaan lajur, jalur, atau jalan khusus untuk angkutan umum massal; b. penyediaan . . . depkumham.go.id b. penyediaan dan pemeliharaan sarana dan fasilitas pendukung angkutan umum massal; dan c. penerapan dan pengembangan teknologi informasi untuk kepentingan pelayanan angkutan umum massal.
Koreksi Anda