Koreksi Pasal 81
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Untuk pelaksanaan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), pemerintah daerah wajib melakukan:
a. penyediaan jalan yang akan diberlakukan pembatasan yang memenuhi persyaratan standar minimal;
b. pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan pada kawasan, koridor, atau ruas jalan tertentu yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan di ruas jalan dan/atau persimpangan; dan
c. penyediaan sistem dan peralatan yang diperlukan untuk menerapkan pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan dan kendaraan barang.
Koreksi Anda
