Koreksi Pasal 80
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Retribusi pengendalian lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) merupakan retribusi jasa umum.
(2) Hasil . . .
depkumham.go.id
(2) Hasil retribusi pengendalian lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan hanya untuk kegiatan:
a. peningkatan kinerja lalu lintas; dan
b. peningkatan pelayanan angkutan umum.
(3) Pemungutan retribusi pengendalian lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
