Koreksi Pasal 77
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Pembatasan lalu lintas kendaraan tidak bermotor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dapat dilakukan dengan:
a. pembatasan berdasarkan kawasan, koridor, atau ruas jalan tertentu; dan/atau
b. pembatasan berdasarkan waktu.
Pasal 78 . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
