Koreksi Pasal 76
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Pembatasan lalu lintas kendaraan tidak bermotor umum pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf f meliputi kendaraan tidak bermotor umum yang digerakkan oleh tenaga manusia atau hewan.
(2) Pembatasan lalu lintas kendaraan tidak bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, atau jalan kota.
Koreksi Anda
