Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembatasan ruang parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf e dapat dilakukan pada: a. ruang milik jalan pada jalan kabupaten atau jalan kota; atau b. luar ruang milik jalan. (2) Pembatasan ruang parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila memenuhi kriteria paling sedikit: a. memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol koma tujuh); dan b. hanya dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan rata-rata pada jam puncak kurang dari 30 (tiga puluh) km/jam. (3) Pemberlakuan pembatasan ruang parkir selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kualitas lingkungan. Pasal 73 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda