Koreksi Pasal 63
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Manajemen kebutuhan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan oleh:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk jalan nasional;
b. gubernur untuk jalan provinsi setelah mendapatkan masukan dari bupati atau walikota; dan
c. bupati atau walikota untuk jalan kabupaten/kota.
(2) Manajemen . . .
depkumham.go.id
(2) Manajemen kebutuhan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi setiap tahun.
Koreksi Anda
