Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dan huruf f wajib dinyatakan dengan rambu lalu lintas. (2) Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf e ditetapkan dengan peraturan daerah.
Koreksi Anda