Koreksi Pasal 55
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 mempunyai tugas:
a. melakukan penilaian terhadap hasil analisis dampak lalu lintas; dan
b. menilai kelayakan rekomendasi yang diusulkan dalam hasil analisis dampak lalu lintas.
Koreksi Anda
