Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 mempunyai tugas: a. melakukan penilaian terhadap hasil analisis dampak lalu lintas; dan b. menilai kelayakan rekomendasi yang diusulkan dalam hasil analisis dampak lalu lintas.
Koreksi Anda