Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 harus mendapat persetujuan dari: a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk jalan nasional; b. gubernur, untuk jalan provinsi; c. bupati, untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa; atau d. walikota, untuk jalan kota.
Koreksi Anda