Koreksi Pasal 48
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berupa bangunan untuk:
a. kegiatan perdagangan;
b. kegiatan perkantoran;
c. kegiatan industri;
d. fasilitas pendidikan;
e. fasilitas pelayanan umum; dan/atau
f. kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.
(2) Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berupa:
a. perumahan dan permukiman;
b. rumah susun dan apartemen; dan/atau
c. permukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.
(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berupa:
a. akses ke dan dari jalan tol;
b. pelabuhan;
c. bandar udara;
d. terminal;
e. stasiun kereta api;
f. pool kendaraan;
g. fasilitas parkir untuk umum; dan/atau
h. infrastruktur lainnya.
(4) Kriteria pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan setelah mendapat pertimbangan dari:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan; dan
b. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
