Koreksi Pasal 46
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Tindakan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c berupa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan.
(2) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Penegakan hukum dapat dilakukan dengan cara langsung atau tidak langsung melalui media elektronik.
Koreksi Anda
