Koreksi Pasal 45
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Tindakan korektif terhadap kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilakukan berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, dalam bentuk penyempurnaan atau pencabutan kebijakan penggunaan jalan dan gerakan lalu lintas;
b. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dalam bentuk:
1. penyempurnaan atau pencabutan kebijakan penegakan hukum dan manajemen operasional kepolisian; dan/atau
2. pemberian rekomendasi penyempurnaan kebijakan penggunaan jalan dan gerakan lalu lintas.
c. gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, dalam bentuk penyempurnaan atau pencabutan kebijakan penggunaan jalan dan gerakan lalu lintas.
Koreksi Anda
