Koreksi Pasal 44
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilakukan oleh:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, berupa pemantauan dan analisis terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan di jalan nasional;
b. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, meliputi:
1. tingkat keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
2. tingkat pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan;
dan
3. efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas;
c. gubernur, berupa pemantauan dan analisis terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan provinsi;
d. bupati, berupa pemantauan dan analisis terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
e. walikota, berupa pemantauan dan analisis terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan kota.
Pasal 45 . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
