Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e dilakukan oleh: a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; atau b. gubernur. (2) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengadaan, pemasangan, perbaikan dan/atau pemeliharaan perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan di ruas jalan dan/atau persimpangan. Pasal 42 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda