Koreksi Pasal 41
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e dilakukan oleh:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; atau
b. gubernur.
(2) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengadaan, pemasangan, perbaikan dan/atau pemeliharaan perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan di ruas jalan dan/atau persimpangan.
Pasal 42 . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
