Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi pemberian: a. arahan; b. bimbingan; c. penyuluhan; d. pelatihan; dan e. bantuan teknis. Pasal 37 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda