Koreksi Pasal 35
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Pelaksanaan optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas dapat dilakukan melalui:
a. pengaturan arus lalu lintas di ruas jalan;
b. pengaturan arus lalu lintas di persimpangan;
c. penertiban lajur jalan; dan/atau
d. penertiban hambatan samping.
(3) Optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas, serta alat pengarah lalu lintas dan pembagi lajur yang bersifat sementara.
Koreksi Anda
