Koreksi Pasal 34
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan dalam situasi:
a. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b. alat pemberi isyarat lalu lintas tidak berfungsi;
c. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
d. adanya pekerjaan jalan;
e. kerusakan infrastruktur;
f. adanya kecelakaan lalu lintas;
g. adanya bencana alam;
h. adanya konflik sosial; dan/atau
i. adanya peristiwa terorisme.
Koreksi Anda
