Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan dalam situasi: a. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional; b. alat pemberi isyarat lalu lintas tidak berfungsi; c. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan; d. adanya pekerjaan jalan; e. kerusakan infrastruktur; f. adanya kecelakaan lalu lintas; g. adanya bencana alam; h. adanya konflik sosial; dan/atau i. adanya peristiwa terorisme.
Koreksi Anda