Koreksi Pasal 33
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi:
a. alat pemberi isyarat lalu lintas;
b. rambu lalu lintas;
c. marka jalan;
d. alat penerangan jalan;
e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas:
1. alat pembatas kecepatan; dan
2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan.
f. alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas:
1. pagar pengaman;
2. cermin tikungan;
3. tanda patok tikungan (delineator);
4. pulau-pulau lalu lintas; dan
5. pita penggaduh.
g. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan maupun di luar badan jalan;
dan/atau
h. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 34 . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
