Koreksi Pasal 30
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) meliputi:
a. inventarisasi kondisi geometrik;
b. penetapan jumlah kebutuhan dan lokasi perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan jalan;
c. perencanaan teknis; dan
d. pelaksanaan konstruksi.
Koreksi Anda
