Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dan pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat harus mengolah bahan baku berupa limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dimasukkan ke Kawasan Daur Ulang Berikat yang dikelolanya dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemasukan. (2) Kriteria bahan baku berupa limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. limbah padat yang tersortir; b. bukan limbah bahan berbahaya dan beracun; c. bukan sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga atau sejenis sampah rumah tangga atau sampah spesifik; d. tidak berbentuk cair, debu, lumpur, pasta, sludge, dan tidak terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun; dan e. limbah yang telah dipotong, dihancurkan atau diubah dalam bentuk yang ramah lingkungan. (3) Pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dan pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat wajib melakukan pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. (4) Dalam hal kegiatan pengolahan menghasilkan limbah lain maka pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dan pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat wajib mengelola lebih lanjut limbah yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Koreksi Anda